icon menu

BLOG DARI KANAK KUMBUNG UNTUK SEMUA

Selasa, 26 Juni 2012

Peran Oknum Brimob Didalami


Kasubag Humas Polresta Mataram AKP Arief Yuswanto (kiri) menunjukkan barang bukti 7,812 kg  ganja kering yang berhasil diamankan Kepolisian Resort Kota Mataram, Sabtu pagi lalu (23/6).

Peran Oknum Brimob Didalami


MATARAM— Kepolisian Resort Kota Mataram terus mendalami keterlibatan oknum Brimob Dompu yang tertangkap saat razia narkoba di Dasan Agung, Sabtu pagi lalu (23/6).
 Keterlibatan Bripda Mahrul Fauzi, 31 tahun masih diselidiki apakah  kebetulan berada di kejadian atau diduga membekingi para pengedar.‘’Kita belum tau jauh peran oknum ini. Karena yang besangkutan masih bungkam termasuk tersangka H juga belum mau mengungkapkannya,” kata Kasubag Humas Polresta Mataram AKP Arief Yuswanto yang menggelar jumpa pers di kantornya, Senin kemarin (26/6).
Dalam penggerebakan ini, polisi menangkap Haerudin dan Mahrul Fauzi. Sementara pemilik rumah Arfan berhasil melarikan diri. Polisi menyita  mengamankan 7,812 kg  ganja kering (bukan 10 kg).  Ganja-ganja ini dibungkus menjadi delapan paket yang memiliki berat masing-masing sekitar satu kilogram. Haerudin serta Arfan merupakan bandar narkoba yang memang di pantau selama ini. ‘’Ganja-ganja ini diperkirakan dari Aceh. Entah dikirim melalui paket atau dibawa bandar ini kita belum tahu. Tersangka H juga belum angkat suara,” ujarnya.
      Dari pengakuan Haerudin, ganja itu akan dijual. Untuk   1 kg-nya dihargai Rp 5,5 juta. Kini polisi tengah memburu Arfan yang ditetapkan masuk  dalam daftar pencarian orang (DPO). ‘’Tidak hanya memburu si A pemiliki rumah, polisi juga terus menyelidiki oknum polisi yang juga diamankan di sekitar tempat penggerbekan,” kata Arief.
      Ia menegaskan, Polresta Mataram tidak memandang bulu menangani kasus narkoba. Apalagi jika dalam kasus ini yang terlibat anggota polisi. ‘’Kami tegaskan, Polresta Mataram tidak pandang bulu tangani narkoba. Kalau oknum polisi ini terlibat maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kalalu kode etik dan profesi adalah ranah propam,” terang mantan Kapolsek Mataram ini.
      Diberitakan Radar Lombok sebelumnya, Sabtu lalu (23/6) sekitar pukul 11.30 Wita, Sat Narkoba Polresta Mataram berhasil menangakap diduga pengedar besar narkoba jenis ganja bernama Haerudin alias Opok, 33 tahun. Ia ditangkap di rumah Arfan di Jalan Gunung Pengsong, Gang I Barat Masjid Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Selaparang, Mataram.
      Keduanya merupakan warga sekitar namun dalam penggerebekan ini Arfan berhasil melarikan diri. Sementara Haerudin dihadiahi timah panas saat mencoba melawan dan meloloskan diri. Selain dua warga sipil, polisi juga berhasil mengamankan oknum anggota Brimob Dompu Bripda Mahrul Fauzi.
      Dikatakan Arief, keduanya di ganjar Pasal 111, 114, 115 dan 127 angka 1 huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. Dan maksimal  akan dihukum 20 tahun penjara karena tergolong bandar yang menjual seperti ancaman pasal 114.
Haerudin yang diwawancarai di RS Bhayagkara tidak banyak berbicara saat ditanya wartawan. Pria bertato ini hanya menjawab hubungannya dengan oknum Brimob Mahrul Fauzi yang diakuinya teman lamanya. ‘’Teman lama, sudah lama saya kenal,” katanya singkat. (adi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar