Kasubag Humas Polresta Mataram AKP Arief
Yuswanto (kiri) menunjukkan barang bukti 7,812 kg ganja kering yang berhasil diamankan Kepolisian Resort Kota Mataram, Sabtu pagi lalu (23/6).
Peran Oknum Brimob Didalami
MATARAM—
Kepolisian Resort Kota Mataram terus mendalami keterlibatan oknum Brimob Dompu
yang tertangkap saat razia narkoba di Dasan Agung, Sabtu pagi lalu (23/6).
Keterlibatan Bripda Mahrul Fauzi, 31 tahun
masih diselidiki apakah kebetulan berada
di kejadian atau diduga membekingi para pengedar.‘’Kita belum tau jauh peran
oknum ini. Karena yang besangkutan masih bungkam termasuk tersangka H juga
belum mau mengungkapkannya,” kata Kasubag Humas Polresta Mataram AKP Arief
Yuswanto yang menggelar jumpa pers di kantornya, Senin kemarin (26/6).
Dalam penggerebakan ini, polisi
menangkap Haerudin dan Mahrul Fauzi. Sementara pemilik rumah Arfan berhasil
melarikan diri. Polisi menyita
mengamankan 7,812 kg ganja kering
(bukan 10 kg). Ganja-ganja ini dibungkus
menjadi delapan paket yang memiliki berat masing-masing sekitar satu kilogram.
Haerudin serta Arfan merupakan bandar narkoba yang memang di pantau selama ini.
‘’Ganja-ganja ini diperkirakan dari Aceh. Entah dikirim melalui paket atau
dibawa bandar ini kita belum tahu. Tersangka H juga belum angkat suara,”
ujarnya.
Dari
pengakuan Haerudin, ganja itu akan dijual. Untuk 1 kg-nya dihargai Rp 5,5 juta. Kini polisi
tengah memburu Arfan yang ditetapkan masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO). ‘’Tidak hanya memburu si A pemiliki
rumah, polisi juga terus menyelidiki oknum polisi yang juga diamankan di
sekitar tempat penggerbekan,” kata Arief.
Ia
menegaskan, Polresta Mataram tidak memandang bulu menangani kasus narkoba.
Apalagi jika dalam kasus ini yang terlibat anggota polisi. ‘’Kami tegaskan,
Polresta Mataram tidak pandang bulu tangani narkoba. Kalau oknum polisi ini
terlibat maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kalalu kode etik dan
profesi adalah ranah propam,” terang mantan Kapolsek Mataram ini.
Diberitakan
Radar Lombok sebelumnya, Sabtu lalu (23/6) sekitar pukul 11.30 Wita, Sat
Narkoba Polresta Mataram berhasil menangakap diduga pengedar besar narkoba
jenis ganja bernama Haerudin alias Opok, 33 tahun. Ia ditangkap di rumah Arfan
di Jalan Gunung Pengsong, Gang I Barat Masjid Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan
Dasan Agung, Selaparang, Mataram.
Keduanya
merupakan warga sekitar namun dalam penggerebekan ini Arfan berhasil melarikan
diri. Sementara Haerudin dihadiahi timah panas saat mencoba melawan dan
meloloskan diri. Selain dua warga sipil, polisi juga berhasil mengamankan oknum
anggota Brimob Dompu Bripda Mahrul Fauzi.
Dikatakan
Arief, keduanya di ganjar Pasal 111, 114, 115 dan 127 angka 1 huruf A
Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal
lima tahun penjara. Dan maksimal akan
dihukum 20 tahun penjara karena tergolong bandar yang menjual seperti ancaman
pasal 114.
Haerudin yang diwawancarai di RS Bhayagkara
tidak banyak berbicara saat ditanya wartawan. Pria bertato ini hanya menjawab
hubungannya dengan oknum Brimob Mahrul Fauzi yang diakuinya teman lamanya.
‘’Teman lama, sudah lama saya kenal,” katanya singkat. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar