icon menu

BLOG DARI KANAK KUMBUNG UNTUK SEMUA

Selasa, 26 Juni 2012

BERSUCINYA SEORANG MUSLIM


BERSUCINYA SEORANG MUSLIM

Al-hamdulillah segala puji bagi Alloh U atas segala limpahan rahmatnya, kita bersyukur kepada-Nya yang telah memberi kita petunjuk untuk memilih Islam sebagai satu-satunya agama yang kita yakini akan kebenarannya, atas petunjuk Alloh lah hal ini dapat kita raih. Oleh karena itu hendaknya selalu kita tingkatkan rasa syukur kita kepada Alloh U , dengan menetapi syari’at ini, melaksanakan segala tuntutan syari’at, baik melalui al-Kitab maupun as-Sunnah tanpa membedakan salah satu dari keduanya, dengan tetap memperhatikan prinsip Islam, yang selalu berada pada pertengahan tanpa berlebih-lebihan dan juga tidak meremehkan.

Saudara pembaca yang dimuliakan Alloh U, tidak mungkin kita bisa mewujudkan rasa syukur kita berupa menapaki syari’at secara lurus dan benar kalau tidak didasari ilmu yang benar pula. Oleh karenanya pada kesempatan yang mulia ini kami akan mencoba untuk menyajikan kepada pembaca beberapa masalah agama, khususnya masalah fiqih, mudah-mudahan dapat kita ambil manfaatnya. Kemudian ingatlah selalu sabda Nabi n:“Barang siapa yang Alloh U kehendaki untuknya suatu kebaikan, maka Alloh U akan pahamkan kepadanya agama”, (Muttafaqun’alaih, Bukhori: 3316, Muslim: 1037), mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang dipahamkan akan agama. Amiin…

BERSUCI (THOHAROH)
Thaharah secara bahasa adalah bersih dan terlepas dari segala kotoran baik secara lahiriyyah (nampak mata) seperti benda-benda najis, misalnya kotoran manusia dan sebagainya, atau yang bersifat maknawi seperti kesalahan dan dosa-dosa. Adapun makna yang diinginkan menurut istilah ialah menghilangkan apa saja yang menghalangi shalat baik berupa hadats maupun benda-benda najis dengan menggunakan air atau yang lainnya atau menghilangkannya dengan tanah secara hukum.[1]

MACAM-MACAM AIR
                Air adalah asal dalam bersuci dan membersihkan najis, maka perlulah bagi kita untuk mengetahui macam-macam air ini. Sangat banyak sekali jenis-jenis air yang bisa kita dapati di permukaan bumi, sebut saja misalkan air hujan, air embun, air laut, air salju, air sungai, air sumur, ada juga air tebu, air kelapa, dan masih banyak lagi. Dari beragamnya macam air tersebut, bagaimankah kriteria air yang dapat kita gunakan untuk bersuci dan mana yang tidak dapat digunakan? Maka di sini akan kita uraikan keterangannya secara singkat, semoga Alloh U  memberi kemudahan.
Air itu ada tiga macam: pertama: air mutlak, air ini disebut juga dengan air suci lagi menyucikan, kemudian yang ke dua: air suci tapi tidak menyucikan dan yang ketiga: air najis.
1.        Air mutlak ialah semua air yang turun dari langit atau keluar dari bumi, selama masih dalam keasliannya dan tidak berubah salah satu dari sifat-sifatnya yang tiga [warna, bau dan rasa], atau berubah tetapi dengan benda yang tidak dapat merubah kesuciannya seperti tanah yang suci rumput atau yang lainnya, air semacam ini kalau kita ambil lalu kita pindahkan ke suatu bejana maka orang yang melihatnya akan mengatakan: ini adalah “air”, cukup sampai di situ tanpa menambahi nama yang lain. Hal ini akan berbeda kalau kita mengisi suatu bejana dengan air yang kita ambil dari buah kelapa atau yang kita peras dari batang tebu, maka orang yang mengetahui akan mengatakan: ini adalah air kelapa atau air tebu. Alloh U berfirman tentang sucinya air:  
$uZø9tRr&ur z`ÏB Ïä!$yJ¡¡9$# [ä!$tB #YqßgsÛ ÇÍÑÈ                                                 
Dan kami turunkan dari langit air yang suci [QS. al-Furqon: 48].
Nabi pernah ditanya tentang air Sumur Budha’ah, (sumur yang di dalamnya terdapat bangkai dan bekas pembalut wanita) maka beliau bersabda:
إِنَّ اْلمَاءَ طَهُوْرٌلَايُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
       “Sesungguhnya air itu suci tidak ada sesuatu pun yang membuatnya najis”. (HR. Abu Dawud, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam al-Irwa’: 14)
        Semua jenis air yang telah disebutkan di atas masih tetap berada dalam sifatnya, yaitu suci dan menyucikan hingga ada yang mencampurinya dari benda-benda najis yang bisa merubah salah satu dari ketiga sifatnya. Adapun jika air tadi berubah salah satu dari sifatnya dengan benda yang suci maka selama air itu tidak berubah dari sifat mutlaknya maka air itu tetap suci lagi menyucikan, hal ini berlaku pada air yang dicampuri dengan kapur barus dan yang semisalnya, berdasarkan sabda Nabi e kepada wanita yang mengurusi jenazah anak beliau: “Basuhlah dia sebanyak tiga kali atau lima kali atau lebih dari itu  jika kalian memandang perlu, dengan menggunakan air dan daun bidara, dan tambahkan pada basuhan yang terakhir dengan air campuran kapur barus atau yang semisal dengannya.” (HR. Muslim: 1253)
        Termasuk dalam masalah ini juga adalah air musta’mal[2]; ia suci lagi menyucikan, adapun anggapan sebagian ulama yang mengatakan suci namun tidak menyucikan maka pendapat ini adalah lemah, berdasarkan beberapa argumen berikut ini: sabda Nabi e;
  "إِنَّ الْمُسْلِمَ لَايَنْجُسُ "
Sesungguhnya seorang muslim itu tidak najis” (Muslim: 283) Kalau memang seorang muslim tidak najis maka bagaimana mungkin ia bisa menjadikan air tersebut najis?, padahal Nabi  e juga pernah bersuci dengan air musta’mal, didalam riwayat Muslim :
"إِنَّهُ كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُوْنَةَ"
Bahwa nabi e pernah mandi besar menggunakan sisa dari air mandinya Maimunah (isteri beliau).” (HR. Muslim:323)[3]
Dari abi juhaifah ia berkata: pernah suatu hari Nabi e keluar menjumpai kami di Hajirah kemudian di datangkan kepada beliau air wudhu, lalu beliaupun berwudhu maka para sahabat mengambil sisa dari wudhu beliau dan mengusap-ngusapnya. [HR.Bukhari: 187]. Berkata Al Hafiz Ibnu Hajar dalam fathulbari[1/353]:hadis ini mengandung kemungkinan bahwa para sahabat mengambil air yang berjatuhan dari anggota wudhu Nabi, dan kejadian ini menunjukkan secara jelas bahwa air musta’mal adalah suci.[shahih fiqih sunnah:1/105].
2.       Air suci namun tidak menyucikan semisal air tebu, air kelapa, air susu dan sebagainya, air-air ini adalah suci namun kesuciannya sebatas pada dirinya saja sehingga tidak dapat digunakan untuk bersuci baik dari hadats kecil maupun besar.
3.       Air najis, air ini ada dua: yang pertama najis yang asli seperti urine (air kencing) dan yang kedua adalah air suci yang tercampuri benda yang najis sampai merubah salah satu dari tiga sifatnya tanpa dibedakan banyak atau sedikitnya air tersebut.[4] Hal ini berdasarkan sabda Rosululloh e: “Jika air itu telah sampai dua qullah[5], maka tidak mengandung najis lagi.” Air yang banyak tersebut tidak menjadi najis karena benda najis yang jatuh padanya tidak merubah salah satu dari sifat air tersebut sama halnya dengan air yang sedikit, selama ia tidak berubah maka tidaklah najis. Berkata Ibnul Qoyyim: “Dalil-dalil telah menunjukkan bahwasannya air itu jika tidak sampai berubah dengan benda yang najis maka dia tidak najis karena dia tetap pada asal penciptaannya (suci) dan masuk dalam (keumuman) firman Alloh dalam surat al-A’rof ayat: 157. [6]  
Kemudian termasuk rangkaian pembahasan thoharoh ini adalah kewajiban kita mengenal najis. Sebab masalah ini sangat penting, karena seorang hamba dituntut untuk selalu suci dari benda-benda tersebut terlebih di saat ia shalat dan berdzikir kepada Alloh atau ibadah lainnya. Untuk selanjutnya maka yang dimaksud dengan najis adalah semua benda yang dianggap kotor oleh syari’at. [7] Maka dari definisi ini kita dapat mengetahui bahwa tidak semua benda yang dianggap kotor oleh manusia adalah najis, akan tetapi ia wajib dikembalikan kepada pengertian syari’at, dan di antara benda-benda yang dihukumi najis oleh syari’at antara lain:
1.        Kencing dan berak manusia berdasarkan ijma’ para ulama, hal ini didasari oleh sabda Rosululloh e:

{إِذَا وَطِىءَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ الْأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُوْر}    
Jika salah seorang di antara kalian menginjak kotoran (berak) dengan sandalnya, maka sesungguhnya tanah itu akan menyucikannya[8].
Adapun dalil najisanya kencing adalah hadis A’arabi (Arab badui) yang kencing di masjid sehingga sebagian sahabat membentaknya lalu Nabi  e bersabda:
Biarkan dia, jangan kalian membentaknya!”, seusainya orang Arab badui itu dari kencingnya akhirnya Nabi  e memerintahkan untuk mengambilkan setimba air lalu disiramkan ke tempat yang dikencingi tadi.” (Muttafaqun’alaih, Bukhori: 6025, Muslim: 283).
2.       Madzi[9] dan wadi[10], kedua air ini adalah najis menurut kesepakatan para ulama’.[11] Tatkala Nabi  e ditanya tentang madzi maka beliau bersabda:     
يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
Hendaknya ia mencuci kemaluannya kemudian ia berwudhu.” (Muttafaqun ‘Alaihi, Bukhori: 269, Muslim: 303)
Berkata Ibnu Abbas a: “Air mani, wadi dan madzi, kalau air mani maka wajib untuk mandi, adapun wadi dan madzi maka beliau mengatakan basuhlah kemaluanmu kemudian berwudhulah” (Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shohih Sunan Abi Dawud: 190).
3.       Darah haid ialah darah hitam pekat dan baunya tidak sedap. Dalil akan kenajisannya adalah hadits Asma’ binti Abu Bakar d ia berkata ada seorang perempuan datang kepada Rosululloh e lalu bertanya, “Wahai Rosululloh e ada salah seorang di antara kami bajunya terkena darah haid, apa yang harus ia lakukan?”, maka beliau bersabda: “Kerik lalu kuceklah dengan air kemudian bilaslah dan shalatlah dengan pakaian tersebut.” (Muttafaqun’alaihi, Bukhori: 227, Muslim: 291), perintah Nabi untuk membersihkan pakaian dari darah haid menujukkan akan kenajisan darah tersebut.
Bersambung…!



  Abu Muslim an-Nanggrawi




ÎabÍ



[1] Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah:(1/12), lihat: Shohih Fiqih Sunnah.(1/70)
[2] Air musta’mal ialah: Air yang telah terpakai untuk bersuci.
[3] Lihat, ats-Tsamar al-Mustathab, karya syaikh al-Albani: 1/5.    
[4] Terjadi khilaf dikalangan para ulama’ tentang air yang sedikit, jika masuk kedalamnya benda najis namun tidak sampai merubah salah satu dari sifatnya, apakah air itu najis ataukah tidak, namun apa yang kami sebutkan tadi adalah pendapat yang lebih rajih (kuat). Masalah ini bisa dilihat dalam kitab Taudihu al-Ahkam: 1/123.
[5] Kira-kira 270 Liter. (al-Fiqhul Islamiy: 1/ 122, karya. DR. Wahbah Zuhailiy).
[6] Lihat Taudhihu al-Ahkam: 124-125.
[7] Shahih Fiqih Sunnah: 1/71
[8] HR. Abu Dawud: 385 dengan sanad yang hasan.
[9] Madzi adalah air yang bening lagi lengket, keluar takala ada syahwat, seperti di tengah bersenda gurau bersama istri atau tatkala terbayangkan jimak, ataupun di saat hendak berjima’, ketika keluar air ini tidak memancar dan tidak membuat lemas, terkadang keluarnya tidak terasa, air ini ada pada laki-laki dan wanita akan tetapi pada wanita lebih banyak jumlahnya.
[10] Wadi adalah air yang putih lagi hangat, biasanya ia keluar setelah kencing.
[11] Lihat al-Majmu’: 2/6 dan al-Mughni: 1/168.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar